KETENTUAN UMUM
PASAL 1
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah
kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiyai oleh
