Powered By Blogger

Kamis, 15 November 2018

Pengadaan barang dan jasa pemerintah


KETENTUAN UMUM 
PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah 
    kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiyai oleh

Pengikut