Powered By Blogger

Kamis, 15 November 2018

Pengadaan barang dan jasa pemerintah


KETENTUAN UMUM 
PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah 
    kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiyai oleh
    APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil 
    pekerjaan. 
2. Kementrian Negara yang selanjutnya disebut Kementrian adalah perangkat pemerintah yang 
    membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3. Lembaga adalah organisasi Non-Kementrian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang 
    dibentuk untuk melaksanakan Tugas tertentu berdasarkan undang-undang dasar negara republik 
    indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
    dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahaan yang menjadi Kewenangan Daerah.
5. Pemerintahan Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah 
    yang memimpin Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
6. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah 
    Lembaga Pemerintahan yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan          Barang/Jasa Pemerintah.
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan 
    penggunaan anggaran Kementrian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. 
8. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah 
    pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung 
    jawab penggunaan anggaran pada Kementrian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
9. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah
    pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam
    melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah.
10. Pejabat pembuat komitmen yang selanjutnya di singkat PPK adalah pejabat yang diberi
      kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
      mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
11. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya  disingkat UKPBJ adalah unit kerja di
      Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan
      Barang/Jasa.
12. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya
      manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas
      melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
14. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat
      administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan          Pengadaan Barang/Jasa.
15. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas
      memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
16. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh
      pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/ Lembaga/       
      Perangkat daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
17. Penyelenggara  Swakelola  adalah  Tim  yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
18. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab,
      wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan
      Barang/Jasa.
19. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana
      Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah.
20. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi
      kebutuhan barang/jasa pemerintah.
21. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk
      memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
22. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
      melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan
      lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
23. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara
      memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah,
      Kementerian / Lembaga/ Perangkat  Daerah  lain,  organisasi kemasyarakatan, atau kelompok
      masyarakat.
24. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan
      dan  dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
      kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi
      tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
25. Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
      dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.
26. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan
      oleh Pelaku Usaha.
27. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
      hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan         
      kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun                   
      bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
      ekonomi.
28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
      menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
29. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak
      bergerak, yang dapat diperdagangkan,  dipakai,  dipergunakan  atau dimanfaatkan oleh       
      Pengguna Barang.
30. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
      pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Pasal 2 

Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:

a. Pengadaan  Barang/Jasa  di  lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat  Daerah  yang 
    menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD; 
b. Pengadaan. Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana 
    dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh              
    dananya bersurnber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima            
    oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau 
c. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana 
    dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai    
    dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.

Pasal 3

(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi: 
      a. Barang; 
      b. Pekerjaan Konstruksi; 
      c. Jasa Konsultansi; dan 
      d. Jasa Lainnya.

(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. 

(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: 
      a. Swakelola; dan/atau 
      b. Penyedia.

TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA 

Bagian Kesatu Tujuan. Pengadaan Barang/Jasa 

Pasal 4 

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

    a. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek
        kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
    b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
    c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan

Usaha Menengah;

    d. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
    e. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
    f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
    g. mendorong pemerataan ekonorni; dan
    h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
      

Tidak ada komentar:

Pengikut