Pengertian
·
Pajak yg dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah
sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari WP
yang melakukan kegiatan di bidang import atau kegiatan
di bidang lain.
·
Pemungut: Bendaharawan Pemerintah,
Badan-badan
tertentu di bidang import.
·
Pungutan bersifat final.
Pemungut Pajak
1.
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
atas impor barang;
2.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara
Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan
pembayaran atas pembelian barang;
3.
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah, yang melakukan pembelian barang
dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah
(APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
Bank Indonesia (BI), PT
Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT
Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau
Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang
melakukan pembelian barang
yang dananya bersumber
dari APBN maupun non-APBN;
Pemungut Pajak
5.
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri
semen, industri kertas, industri baja, dan
industri otomotif, yang
ditunjuk oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak,
atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
6.
Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan
pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
7.
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor
perhutanan, perkebunan, pertanian,
dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor
mereka dari pedagang pengumpul.
8.
Wajib
Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Sumber:
Permenkeu RI No. 210/Pmk.03/2008 Ttg Perubahan Kelima Atas Keputusan Menkeu No.
254/KMK.03/2001
Objek Pemungutan PPh Pasal 22
Impor
barang.
Pembayaran
atas pembelian barang yang dilakukan oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
Pembayaran
atas pembelian barang yang dilakukan BUMN dan BUMD yang dananya dari belanja
negara dan atau belanja daerah.
Penjualan
hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di
bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan industri otomotif.
Penjualan
hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha selain Pertamina
yang bergerak di bidang BBM premix dan gas.
Pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yang
bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian serta perikanan dari
pedagang pengumpul.
Dikecualikan dari Pemungutan PPh Ps 22
a) Import brg/penyerahan
brg yg bdsrk UU tidak terutang PPh.
b) Import brg yg dibebaskan
dari BM atau PPN (lihat next).
c) Dalam hal import
sementara jk nyata2 utk di-eksport kembali.
d) Pembayaran yg jumlahnya
maks Rp 2 juta dan tidak pembayaran yg terpecah2.
e) Pembayaran utk pembelian
BBM, Listrik, Gas, Air Minum/PDAM dan benda2 pos.
f) Emas batangan yg akan
diproses utk menghasilkan perhiasan utk tujuan eksport.
g) Pembayaran/Pencairan dana
JPS.
h) Import kembali dr brg2
yg telah dieksport dgn kualitas yg sama, mis: tujuan pengujian, perbaikan yg
memenuhi syarat Dirjen Bea Cukai.
à a&f à SKB Pajak
à b&c à sesuai UU/peraturan
à d, e, g, h à otomatis

Tidak ada komentar:
Posting Komentar