BAB I
Ruang
Lingkup Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAAP)
adalah “serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi
keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.” (Modul Sistem Akuntansi
Instansi :
Hal. 1)
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAAP)
berlaku untuk seluruh unit organisasi Pemerintah Pusat dan unit akuntansi pada
Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas
Pembantuan serta pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal. 4)
Tidak termasuk dalam ruang lingkup SAPP adalah :
a. Pemerintah Daerah (sumber dananya berasal
dari APBD)
b. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah yang terdiri dari :
c. Perusahaan Perseroan, dan
d. Perusahaan Umum.
e. Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik
Pemerintah
Tujuan
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal. 2)
Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP) bertujuan untuk :
a.
Menjaga aset Pemerintah Pusat dan
instansi-instansinya melalui pencatatan, pemprosesan dan pelaporan transaksi
keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yan
diterima secara umum;
b.
Menyediakan informasi yang akurat
dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat, baik
secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja,
untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas;
c.
Menyediakan informasi yang dapat
dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara
keseluruhan;
d.
Menyediakan informasi keuangan
yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan
keuangan pemerintah secara efisien.
Ciri-ciri
Pokok Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal 3)
Ciri-ciri pokok sistem akuntansi pemerintah pusat antara lain :
a.
Basis Akuntansi
Cash toward Accrual. Basis akuntansi yang
digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan
pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis
akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca. Basis Kas
adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya
pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis akrual adalah basis
akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat
transaksi atau peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas ata setara
kas diterima atau dibayar.
b.
Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas
persamaan dasar akuntasi yaitu : Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana. Setiap
transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan dan mengkredit perkiraan
yang terkait.
c. Dana
Tunggal
Kegiatan akuntansi yang mengacu kepada UU-APBN
sebagai landasan operasional. Dana tunggal ini merupakan tempat dimana
Pendapatan dan Belanja Pemerintah dipertanggungjawabkan sebagai kesatuan
tunggal.
d. Desentralisasi
Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di
instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor
pusat instansi maupun di daerah.
e.
Bagan Perkiraan Standar
SAPP menggunakan perkiraan standar yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun
akuntansi.
f.
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah
(SAP) dalam melakukan pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan
terhadap transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
Kerangka
Umum Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan
kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan
kepada DPR, laporan keuangan pemerintah pusat tersebut diaudit terlebih dahulu
oleh pihak BPK.
(Modul Sistem Akuntansi Instansi : Hal 3)
Laporan keuangan pemerintah pusat terdiri dari:
a.
Laporan Realisasi Anggaran
Konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran dari
seluruh Kementerian Negara/Lembaga yang telah direkonsiliasi. Laporan ini
menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit
dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing
diperbandingkan dengan anggaran dalam satu periode.
b.
Neraca Pemerintah
Neraca Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi
Neraca SAI dan Neraca SAKUN (Sistem Akuntansi Kas Umum Negara). Laporan in
menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah pusat berkaitan dengan aset,
utang dan ekuitas dana pada tanggal/tahun anggaran tertentu.
c.
Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat merupakan
konsolidasi Laporan Arus Kas dari seluruh Kanwil Ditjen PBN. Laporan ini
menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang
diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan,
pembiayaan dan non anggaran
d.
Catatan atas Laporan Keuangan
Merupakan penjelasan atau perincian atau
analisis atas nilai suatu pos yang tersaji di dalam Laporan Realisasi Anggaran,
Neraca Pemerintah dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
SISTEM
AKUNTANSI BENDAHARA UMUM NEGARA
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang
selanjutnya disingkat SA-BUN, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh
Menteri Keuangan selaku BUN dan pengguna Anggaran BAPP.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor.171/Pmk.05/2007;
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara
mempunyai 8 subsistem, yaitu :
1. System Akuntansi Pusat (SiAP)
Point yang terkandung Pada pasal 4 Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.171/Pmk.05/2007
SiAP dilaksanakan oleh : KPPN;
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Sistem akuntansi pusat ada 2 :
1.
System Akuntansi Kas Umum Negara
(SAKUN)
SAKUN menghasilkan LAK dan Neraca KUN
2.
System Akuntansi Umum (SAU)
SAU menghasilkan LRA dan Neraca SAU
2. Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan
Hibah (SAUP dan H)
Pada pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor.171/Pmk.05/2007 ;
1.
SA-UP&H merupakan subsistem
dari SA-BUN.
2.
SA-UP&H menghasilkan Laporan
realisasi Penerimaan Hibah, pembayaran bunga utang, Penerimaan Pembiayaan dan
Pengeluaran Pembiayaan, serta Neraca.
3.
SA-UP&H dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku UAPBUN.
4.
Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikirimkan ke UABUN.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
SA-UP&H diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
3. System Akuntansi Investasi Pemerintah
(SA-IP)
Pada pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor.171/Pmk.05/2007 :
SA-IP dilaksanakan oleh unit yang menjalankan
fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi pemerintah (Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara). Unit yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan
investasi pemerintah (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) selaku UAPBUN
memroses data transaksi investasi permanen. Data transaksi tersebut merupakan
bahan penyusunan laporan investasi SA-IP menghasilkan LRA dan Neraca yang
kemudian dikirimkan kepada UABN.
4. System Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP)
Pada pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor.171/Pmk.05/2007 :
SA-PP menghasilkan LRA dan Neraca yang
dikirimkan ke UABUN.
SA-PP dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan
Penerusan Pinjaman.
Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman
selaku UAPBUN memroses data transaksi penerusan pinjaman. Mekanisme penerusan
pinjaman dapat dilakukan melalui Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan dana
bergulir.data transaksi tersebut adalah merupakan bahan penyusunan Laporan
Penerusan Pinjaman.
5. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah
Pada pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor.171/Pmk.05/2007 :
SA-TD menghasilkan LRA dan Neraca yang
dikirimkan ke UABUN
Transaksi transfer kepada Pemerintah Daerah
terdiri dari :
Belanja Dana Perimbangan;
Belanja Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
SA-TD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
selaku bagian dari UAPBUN memroses data transaksi dokumen anggaran, dokumen
pengeluaran, dokumen penerimaan, dan dokumen lain yang dipersamakan untuk
transfer kepada Pemerintah Daerah yang berupa Belanja Dana Penimbangan dan
Belanja Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Data transaksi tersebut adalah bahan
penyusunan laporan Transfer ke Daerah.
6. Sistem Akuntansi Bagian Anggaran
Perhitungan dan Pembiayaan (SA-BAPP)
Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Perhitungan
dan Pembiayaan, yang selanjutnya disingkat SA-BAPP, adalah serangkaian prosedur
manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan
atas transaksi keuangan pusat pada Kementerian Negara/Lembaga dan Menteri
Keuangan selaku Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
7. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
(SA-TK);
System akuntansi khusus merupakan system yang
mencatat transaksi khusus yang terjadi.
8. Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL)
Pada pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor.171/Pmk.05/2007 :
Sistem Akuntansi Badan Lainnya menghasilkan
LRA dan Neraca atas transaksi badan lainnya yang dikirimkan ke UABN.
SA-BL dilaksanakan oleh unit-unit eselon I di
lingkup Departemen Keuangan
Unit-unit eselon I yang diberi wewenang oleh
Menteri Keuangan selaku UAPBUN memroses data transaksi dari badan lainnya. Data
transaksi tersebut merupakan bahan penyusunan laporan keuangan.
PP NO.
24 TAHUN 2005 PENDAPATAN
Semua penerimaan rekening kas
umumnegara/daerah yang menambah ekuitas danalancar dalam periode tahun anggaran
yangbersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali
oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar